Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban (Bengkulu Aqiqah) - Orang
yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah kurban dengan beberapa alasan.
Pertama, karena hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu‟akkad.
Kedua,
karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban
seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Setiap
anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh
(kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).
Disamping
itu, menurut Mazhab Hanafi ibadah Kurban menasakh semua ritual penyembelihan
hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah. Nasakh
itu berdasarkan ucapan Aisyah, “Ibadah kurban
menasakh semua ibadah penyembelihan sebelumnya”1.
Berdasarkan
pendapat ini maka tidak ada kewajiban bagi orang yang belum di-akikahkan agar
ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.
Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban (Bengkulu Aqiqah)
0 komentar:
Post a Comment