Apakah ibadah Kurban wajib dilaksanakan sekali seumur hidup Atau wajib setiap tahun (Bengkulu Aqiqah) - Dalam masalah ini terdapat beberapa
pendapat mazhab:
Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan
setiap tahun, berdasarkan hadits:
“Siapa yang memiliki kemampuan, akan
tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat
kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah). Ancaman seperti ini hanya layak
ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.
Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya
Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadits:
“Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah
dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan
(dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim). Dalam
hadits ini dinyatakan bahwa ibadah kurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu
pada kalimat “Hendak berkurkan”, ini menafikan hukum wajib.
Sabda Rasulullah SAW:
“Ada tiga perkara yang wajib bagiku,
sunnat bagi kamu: shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha”. (HR.
Ahmad).
Dan sabda Rasulullah SAW:
“Aku diperintahkan untuk berkurban,
tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).
Ini didukung Atsar
bahwa Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan
setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum
asalnya tidak wajib1.
Apakah ibadah Kurban wajib dilaksanakan sekali seumur hidup Atau wajib setiap tahun (Bengkulu Aqiqah)
1 As-Sunan
al-Kubrâ,
al-Baihaqi, 9/264; Subul as-Salâm, ash-Shan’âni, 6/309.
0 komentar:
Post a Comment