Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain ( Bengkulu Aqiqah ) - Boleh
hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain, apakah hewan kurban tersebut
disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging
kurban dibagikan). Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:
Menurut Mazhab Hanafi,
makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain,
sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban
atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi
tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.
Menurut Mazhab Maliki,
tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya
sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri
tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian
besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya
diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.
Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi‟i sama seperti pendapat Mazhab Maliki,
boleh hukumnya
mengalihkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari
jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar
shalat, maka hukumnya haram.
Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain ( Bengkulu Aqiqah )
0 komentar:
Post a Comment