Assalamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh, Selamat datang di website Bengkulu Aqiqah, Silahkan konsultasikan kepada kami perihal Aqiqah putra-putri anda melalui Line SMS atau Telpon di 0857-9181-7595

Sunday, November 5, 2017

Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain ( Bengkulu Aqiqah )

Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain ( Bengkulu Aqiqah )Boleh hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain, apakah hewan kurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging kurban dibagikan). Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:

Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging kurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.

Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging kurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.


Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi‟i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.
Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain ( Bengkulu Aqiqah )

0 komentar:

Post a Comment