Apakah boleh berkurban dalam bentuk uang (Bengkulu Aqiqah) - Menyembelih hewan kurban adalah salah satu dari bentuk syi‟ar Allah SWT dan Sunnah
Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam
al-Qur‟an:
“Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan
syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya
itu timbul dari Ketakwaan hati”.
(Qs. al-Hajj
[22]: 32).
Umat Islam diperintahkan
agar mengikuti perbuatan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan, sebagaimana
firman Allah SWT:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah”. (Qs. al-Ahzâb
[33]: 21). Dan salah satu perbuatan Rasulullah SAW yang mesti diikuti adalah
menyembelih hewan kurban.
Imam Nawawi
berkata, “Menurut mazhab kami (Mazhab Syafi‟i), berkurban itu lebih
afdhal daripada bersedekah Sunnat,
berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban
dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda
dengan sedekah
Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syi‟ar yang nyata”1.
Meskipun boleh hukumnya
bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan kurban, akan tetapi berkurban tetap
lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nash2.
Ibnu al-Musayyib berkata:
“Saya lebih
suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham”3.
Kesimpulannya, bersedekah
mengeluarkan uang seharga hewan kurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal
jika menyembelih hewan kurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan
berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.
Apakah boleh berkurban dalam bentuk uang (Bengkulu Aqiqah)
0 komentar:
Post a Comment