Assalamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh, Selamat datang di website Bengkulu Aqiqah, Silahkan konsultasikan kepada kami perihal Aqiqah putra-putri anda melalui Line SMS atau Telpon di 0857-9181-7595

Monday, September 4, 2017

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah? (Bengkulu Aqiqah)

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah? (Bengkulu Aqiqah)Selaku penyelenggara jasa layanan aqiqah di Bengkulu yang sudah hampir 4 tahun tentu tidak lepas dari berbagai macam pertanyaan para klien baik seluk – beluk tentang pelaksanaan aqiqah ataupun hukum – hukum yang berkaitan dengan ibadah ini tak terkecuali sebuah pertanyaan yang cukup sering yaitu bagaimana hukum orang yang berhutang untuk melaksanakan aqiqah anak – anaknya?

Dikalangan masyarakat memang cukup santer informasi tentang tidak dibolehkannya berhutang untuk hal – hal yang tidak wajib sepeti aqiqah. Dalam Islam ada perbedaan pendapat tentang hukum aqiqah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah. Insyaallah yang lebih kuat hukum ibadah aqiqah adalah sunnah muakkad. Dengan ini maka tidak sedikit kita akan jumpai orang yang mengatakan berapa harga kambingnya mas? saya ingin memberikan DP seharga kambingnya dulu biar untuk kambing aqiqah saya tidak berhutang dan sisanya akan saya bayar saat pengantaran menu. Hehehe. Padahal di Bengkulu Aqiqah kami memberikan layanan tanpa DP lho,,, tidak percaya? silahkan hubungi kami di 0857-9181-7595 dijamin kambing tidak berbau,, hehehe. sedikit prosmosi ya..

Nah, dari contoh di atas lantas bagaimana sejatinya hukum berhutang untuk aqiqah?
Kaum muslimin yang saya hormati. Sebagai seorang muslim yang baik hendaknya memiliki perhatian dengan ajaran dan tuntunan sunnah sang Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kita dituntut untuk menghidupkan syi’ar – syi’ar Islam secara umum termasuk syi’ar ibadah aqiqah.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan ekonomi hendaknya tidak menunda – nunda untuk melaksanakan ibadah ini. Sedangkan orang yang belum memiliki kemampuan saat ini maka diperbolehkan untuk berhutang kepada saudaranya dengan catatan dia memiliki sumber penghasilan yang pasti. Misalkan dia bekerja sebagai pengawai maka pada tanggal tertentu dia akan memperoleh gaji dan dengan gaji tersebut bisa untuk membayar hutang aqiqah. Beberapa ulama ahlus sunnah yang membahas hal ini adalah Imam Ahmad Ibn Hanbal –rahimahullah- beliau mengatakan:”Apabila dia (shahibul aqiqah) tidak memilki uang lantas berhutang kepada orang lain, maka aku memohonkan kepada Allah semoa Ia memberikan ganti untuknya karena ia telah menghidupkan sunnah – sunnah sang Nabi”. (Lihat kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah).

Akan tetapi apabila ia tidak memiliki sumber pendapatan yang pasti hendaklah ia tidak berhutang karena akan memberikan mudharat kepada dirinya dan orang yang memberikan hutang padanya. (lihat kita Kasyyaf karya Mansyur Ibn Yunus al-Bahuti).

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ 

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. 

Seseorang yang tidak memiliki harta gugur kewajiban haji atasnya, begitu pula gugur kewajiban berzakat atasnya maka ini (Aqiqah.pen) lebih utama (untuk gugur karena ketidak-mampuan seorang hamba.pen). Asy-Syarh Al-Mumti’, Ibnu Utsaimin 25/227.

Dengan demikian, apabila seseorang tidak memiliki kemampuan maka tidak usah memaksakan diri berhutang untuk menyelenggarakan aqiqah. Kecuali apabila orang tersebut bisa membayarnya dalam waktu dekat dan tidak memberatkannya, misalnya seseorang diberi rizki oleh Allah ta’ala seorang bayi mendekati pertengahan bulan, dan biasanya ia menerima gaji yang cukup besar pada akhir bulan, sehingga ia berhutang uang untuk Aqiqah dan dibayar saat ia menerima gaji. Maka hal seperti ini tidaklah mengapa

Demikian artikel berkaitan dengan bolehkan berhutang untuk aqiqah? semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam.

Bolehkah Berhutang Untuk Aqiqah? (Bengkulu Aqiqah)

0 komentar:

Post a Comment