Tanya Jawab Singkat Seputar Qurban dan Aqiqah ( Bengkulu Aqiqah ) - Tidak lama lagi kita memasuki bulan Dzulhijjah. Pada hari ke-10 dari bulan itulah kita merayakan hari raya qurban atau Idul Adha. Untuk menyambutnya, selain menyiapkan bekal materi untuk berqurban, kita juga harus menyiapkan bekal lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu ilmu.
Dalam beberapa postingan ke depan hingga Idul Adha tiba, saya akan menjadikan tema ini sebagai kajian utama. Konsep tulisan yang hendak saya suguhkan adalah:
Merangkum semua pertanyaan dalam beberapa seri postingan, lalu memberikan jawabannya secara singkat.
Setelah saya rasa tidak ada lagi pertanyaan penting, barulah saya kupas masing-masing pertanyaan tersebut dalam satu ulasan khusus lengkap dengan maraji'-nya (referensi, sumber rujukan). Satu pertanyaan, satu postingan.
Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, apalagi di tengah padatnya kewajiban yang harus saya tunaikan di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Hanya berserah diri kepada Allah serta mengharap ridha dan pertolongan-Nya, semoga tulisan demi tulisan bisa saya selesaikan.
Dengan niat thalabul ilmi atau ta’allum wat-ta’lim marilah kita mulai tanya jawab singkat ini dengan membaca basmalah. Bismillaahir-rahmaanir-rahiim...
***
Apa hukum qurban?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah.
Sementara menurut al-Imam Abu Hanifah, hukumnya wajib.
Jika seseorang bertanya “Untuk apa kambing itu?”, lalu kita jawab “Untuk qurban.”, apakah yang demikian menjadikan status qurban kita sebagai qurban nadzar?
Qurban yang hukum asalnya adalah sunnah bisa menjadi wajib jika dinadzarkan. Misalnya, dengan kalimat “Saya nadzarkan kambing ini untuk qurban” atau “Saya jadikan kambing ini sebagai qurban”.
Dalam kasus di atas, kambing tersebut tidak serta merta menjadi qurban nadzar atau qurban wajib. Alasannya, ucapan tersebut tidak ada niatan sama sekali untuk menjadikannya nadzar. Tetapi sekadar berniat menjawab pertanyaan atau memberi kabar kepada seseorang yang bertanya.
Hewan apa saja yang sah untuk qurban?
• Unta.
• Sapi.
• Kambing atau domba.
Adapun kerbau boleh juga dijadikan qurban, diqiyaskan dengan sapi.
Selain itu, hewan-hewan tersebut tidak dalam kondisi cacat, pincang, terlalu kurus, dan berpenyakit.
Siapakah yang disyari’atkan berqurban?
• Muslim.
• Merdeka (bukan budak).
• Aqil baligh.
• Mampu, yakni memiliki harta yang cukup untuk berqurban, serta ada kelebihan harta dari kebutuhannya selama Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
Bolehkah perempuan menyembelih hewan qurban?
Boleh karena memang tidak ada dalil tegas yang melarang perempuan menyembelih hewan qurban.
Belum diaqiqahi, bolehkah berqurban?
Boleh, karena sebetulnya tidak ada hubungan antara aqiqah dan qurban. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, walaupun secara bentuk memiliki beberapa kesamaan.
Tidak seperti wudhu yang mempunyai hubungan erat dengan shalat, sehingga tidak sah shalat seseorang jika tidak didahului dengan wudhu (bersuci).
Bolehkah menyembelih satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Agar tidak salah paham, perlu dijelaskan sebagai berikut.
• Satu kambing tidak boleh dikeluarkan biaya pembeliannya oleh lebih dari satu orang.
• Satu kambing boleh disekutukan pahalanya untuk satu keluarga.
Inilah yang disebut dengan bersekutu dalam pahala, bukan dalam biaya.
Benarkah seorang yang akan berqurban diharamkan mencukur rambut dan memotong kuku?
Memang ada hadits yang melarang seseorang yang akan berqurban dilarang mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai hari raya qurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan hadits tersebut. Ada yang mengharamkan, ada yang hanya memakruhkan.
Bolehkah tujuh orang patungan sapi, tetapi niat mereka berbeda-beda?
Menurut Malikiyah, tidak boleh.
Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, boleh secara mutlak.
Menurut Hanafiyah, boleh dengan syarat semua orang tersebut bertujuan untuk ibadah, seperti qurban, aqiqah, kafarah, atau hadyu/dam.
Bolehkah membeli hewan qurban dengan uang utang?
Boleh, jika memang diyakini atau mempunyai dugaan kuat bisa membayarnya. Jika tidak demikian maka tidak boleh berutang. Karena qurban disunnahkan bagi mereka yang mampu, maka kita yang tidak mampu (tidak punya uang) tidak perlu memberatkan diri dengan cara berutang.
Bolehkah panitia menjual kulit hewan qurban?
Tidak boleh. Begitu pula orang yang berqurban. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim)
Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Boleh, menurut mayoritas ulama madzahib dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah, walaupun si mayit tidak pernah mewasiatkannya. Alasannya, karena qurban itu termasuk sedekah, dan sedekah yang diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal adalah sah dan bermanfaat bagi mayit.
Tidak boleh atau tidak sah, kecuali si mayit tersebut pernah mewasiatkannya. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dan beberapa ulama lain. Alasannya, kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat, sementara orang yang telah meninggal tidak mungkin lagi melakukan niat.
InsyaAllah bersambung...
Tanya Jawab Singkat Seputar Qurban dan Aqiqah ( Bengkulu Aqiqah )
0 komentar:
Post a Comment