Hukum Mengaqiqahi Anak Melalui Jasa Layanan Aqiqah (Bengkulu Aqiqah) - Mengaqiqahi anak melalui jasa pelayanan
aqiqah dibolehkan, walaupun ia tak melihat langsung proses penyembelihannya.
Ini termasuk bab taukil (mewakilkan), yang menjadi inti adalah niatnya muwakkil
(orang yang menyerahkan perwakilan dirinya kepada selainny). Dalam hal ini,
point utamanya ada pada niat orang yang mewakilkannya (empunya aqiqah).
Sementara niatnya si wakil (orang yang mewakilkan) dalam menyembelih hewan
aqiqah pesanan dan “atas nama siapanya” bukan menjadi syarat sahnya aqiqah.
Jika seseorang yang menjadi wakil menyembelihnya dengan hanya menyebut nama
Allah & tanpa menyebutkan nama orang yang diaqiqahi atasnya, maka sah
aqiqah tersebut.
Hal ini diqiyaskan dengan hewan kurban. Karena
hukum aqiqah seperti hukum kurban dalam syarat hewannya, apa-apa yang
disunnahkan dan dimakruhkan, dalam urusan memakannya, menyedekahkannya dan
menghadiahkannya. Sebagaimana jika ada orang yang berkurban mengirimkan
sejumlah uang seharga hewan kurban kepada panitia / penyelenggara penyembelihan
hewan kurban untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan dan dibagikan
dagingnya maka tetap sah korban orang tadi.
Walaupun, tentunya, yang paling utama adalah si
empunya gawe menyembelih sendiri hewan aqiqah tersebut atau menyaksikan
penyembelihannya. Karena ini bagian dari syi’ar Islam yang agung.
Keterlibatannya secara langsung akan lebih menguatkan tertanamnya nilai-nilai
hikmah aqiqah dalam dirinya. Namun jika tidak sempat, tidak mengapa
mewakilkannya kepada orang lain atau jasa penyedia layanan aqiqah. Wallahu
A’lam.
Hukum Mengaqiqahi Anak Melalui Jasa Layanan Aqiqah (Bengkulu Aqiqah)
0 komentar:
Post a Comment